17 Desember 2009

PERUBAHAN PERMENDIKNAS TENTANG UJIAN NASIONAL 2009-2010

Mendiknas, Mohammad Nuh, telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Ujian Nasional tertanggal 14 Desember 2009, yakni Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.


Agaknya, Mendiknas memandang penting adanya perubahan Permendikas Nomor 75 Tahun 2009 yang telah dikeluarkan Mendiknas sebelumnya, Bambang Sudibyo, setelah muncul pro-kontra tentang UN pasca-keputusan Mahkamah Agung. Berikut ini beberapa perubahan penting berdasarkan Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009:

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2010.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur penggandaan bahan UN sebagaimana tercantum pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi dalam:
a. pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA;
b. tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala sekolah/madrasah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.
(2) Pengawasan ruang UN diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota.
(3) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan ruang UN diatur dalam POS UN.

>Permendiknas Perubahan No. 84 Tahun 2009