27 Desember 2008

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang:
• Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
• Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
• Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.


Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.

Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.
Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi:
• Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
• Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

1. kualifikasi akademik;
2. pendidikan dan pelatihan;
3. pengalaman mengajar;
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5. penilaian dari atasan dan pengawas;
6. prestasi akademik;
7. karya pengembangan profesi;
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
• melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau
• mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan predikat lulus, peserta sertifikasi tidak hanya sekedar mempunyai nilai diatas batas minimal yang telah ditetapkan, tetapi juga harus tepat dalam menempatkan dokumen-dokumen dalam komponen portofolio. Karena ada peserta sertifikasi yang mempunyai nilai jauh di atas batas minimal tetapi tidak lulus.
Sedangkan KETENTUAN LULUS pada kuota 2008 adalah sebagai berikut:
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi

Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi

Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bisa terjadi, maka saya lampirkan contoh penempatan (pengisian) dokumen-dokumen dalam dokumen portofolio milik penulis pada saat mengikuti sertifikasi kuota 2008. Mudah-mudahan bisa sedikit membantu dalam penyusunan portofolio pada kuota mendatang.


Contoh Dokumen Portofolio